BEST PRACTICE PERTANIAN KELUARGA - Comunity Learning Group “Karya Bersatu” Desa Plosorejo, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar

Community Learning Group (CLG) “Karya Bersatu” merupakan organisasi masyarakat yang pengurus dan anggotanya memiliki latar belakang yang sama yaitu Petani. Anggotanya berjumlah 31 orang yang terdiri dari perempuan, pemuda/pemudi, dan laki-laki, baik yang sudah aktif dalam keikutsertaannya di organisasi Poktan-Gapoktan ataupun yang sama sekali tidak memiliki pengalaman berorganisasi, namun memiliki semangat yang sama, yaitu: ”Belajar Bersama, Bekerja Bersama dan Berharap Bisa Sejahtera Bersama”.

2/8/20257 min read

Organisasi ini dibentuk pada 21 Juli 2013 dan mendapatkan SK Nomor 22 Tahun 2015 Tanggal 16 November 2015 dari Pemerintah Desa Plosorejo. Dibuatkanya Surat Keputusan (SK) oleh Pemdes merupakan salah satu bukti dukungan yang diberikan Pemerintah Desa atas upaya yang dibagun secara kolektif oleh petani dalam hal mewujudkan kemandirian petani dalam meningkatkan produktifitas hasil pertanian melalui sistem yang biasa disebut Pertanian Rohmatallil ‘alamin (pertanian ramah lingkungan).

Di sisi lain, pengakuan secara legal ini juga merupakan bentuk kepercayaan kepada “CLG Karya Bersatu” sebagai salah satu organisasi di Desa Plosorejo yang bisa menjadi mitra strategis desa untuk mewujudkan pembagunan desa, melalui pemberdayaan, ekonomi serta penguatan kelembagaan petani (organisasi) sebagaimana amanat Undang-undang Desa No.6 Tahun 2014 dan Perda Perlintan No.5 tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, serta Undang-undang Desa No.6/2014. Faktor Inilah yang kemudian kami anggap layak untuk kami narasikan dalam bentuk dokumentasi best practice.

Tim Dokumentasi

Komite Daerah Pertanian Keluarga (KDPK) Jatim merupakan aliansi strategis dari berbagai organ penggiat pertanian di Jawa Tengah. KDPK ini merupakan kumpulan organisasi dan individu anggota Komite Nasional Pertanian Keluarga (KNPK) Indonesia yang saat ini melakukan advokasi dan pengawalan atas pelaksanaan implementasi kebijakan publik. Baik Undang-undang No.19 Tahun 2013, Perda Perlintan Jatim No.5 Tahun 2015, Undang-undang No.12 Tahun 2014 tentang Pangan, Undang-undang No.12 Tahun 1 tentang 1992 tentang Sistem Budi Daya Tanaman, dan Undang-undang Desa No.6 Tahun 2014 tentang Desa.

Kegiatan dokumentasi best practice dari kebijakan Pertanian Keluarga di Kabupaten Blitar ini dilaksanakan di desa Plosorejo Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar yang menyoroti kebijakan publik tentang:

  1. Lembaga Petani (Putusan MK PUU Perlintan).

  2. Posisi dan Peran Petani (organisasi) dalam Undang-undang Desa No.6 Tahun 2014 Tentang Desa.

PENDAHULUAN

A. Profil Desa Plosorejo Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar

Desa Plosorejo mempunyai pedukuhan yaitu dukuh Para'an yang dikepalai oleh kepala dukuh yang disebut Kamituo. Sebagian besar penduduk di desa ini bersuku Jawa dan mata pencahariannya didominasi sebagai petani.

Desa Plosorejo terdiri dari dua dusun: Para’an dan Plosorejo. Hampir 75% wilayah yang dimiliki adalah area persawahan. Memiliki dua jenis kontur tanah yaitu tanah ceket dan pasir. Jenis tanah ceket terletak di dusun Plosorejo, sedangkan untuk jenis tanah pasir berada di dusun Para’an. Selain itu juga terdapat lahan perhutani , di mana pohon jati menjadi prioritas jenis pohon yang ditanam, kacang tanah plus singkong pohong yang dijadikan sebagai tanaman tumpangsarinya. Dengan demikian, desa Plosorejo memiliki kekayaan potensi sekaligus komoditas pertanian yang beragam.

Jenis tanah ceket merupakan kategori jenis tanah normal - persawahan, bisa ditanami varian komoditas pertanian seperti padi, jagung, hortikultur seperti lombok, terong dan sebagainya, menyesuaikan kalender musim yang berjalan. Sedangkan jenis tanah berpasir merupakan jenis tanah yang secara temurun hanya ditanami jagung dan blimbing. Tanaman blimbing sangat cocok tumbuh dan berkembang di kontur tanah yang tidak “mblegak” atau retak, setidaknya terdapat 5.000 batang pohon blimbing di desa yang sudah mampu diproduksi warga masyarakat didusun Para’an, yang tersebar di setiap lahan pekarangan belakang dan samping rumah warga, sebagai tanaman ekonomi.

Adapun luas pekarangan berjumlah 73.830 ha yang dimiliki oleh 18.775 rumah tangga. Sebagian besar rumah tangga memiliki lahan pekarangan yang tergolong strata 2 yaitu seluas 100-300 m² dan strata 3 (>300m²) yang belum termanfaatkan selain oleh tanaman buah belimbing di halaman belakang rumah.

B. Relasi Undang-undang Perlintan N0.19/2013, Perda Perlintan Jatim No.5 Tahun 2015) dan Undang-undang Desa No.6 Tahun2014 terhadap Penguatan dan Peran Kelembagaan Petani di Desa Plosorejo, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar

Jumlah Kelompok Tani (poktan) di desa Plosorejo ada 8 poktan yang tersebar di dua dusun, yaitu: Plosorejo dan Para’an. Adapun nama-nama poktan tersebut adalah:

  1. Sri Lestari

  2. Sumber makmur

  3. Taruna Tani

  4. Ngudi Luhur

  5. Manfaat Abadi

  6. Bintang Harapan

  7. Tani Makmur

  8. KWT (Kelompok Wanita Tani) “Harapan Srikandi”

b. Kegiatan Utama CLG

c. Struktur Pengurus Dan Anggota

Pelindung : Kepala Desa Plosorejo

Pengawas : Naning Z. Suprawati, Kasdi Yuwono

Ketua : Gatot Wahyudi

Sekretaris : Ahmad Mujarat

Bendahara : Siti Dalilah

Divisi-divisi:

  1. Divisi Kaderisasi, Pendidikan dan Pelatihan : M. Sukron, Misenan

  2. Divisi Media dan Informasi : Mahadir, Mohodin

  3. Divisi Pengembangan Usaha Tani (Ekonomi) : Fitri Hamanik, Mujito Akur

  4. Divisi Pemberdayaan Perempuan dan Anak : Siti Khotimah, Markamah

  5. Divisi Pertanian : Mualif, Arik Trisetyo

  6. Divisi Pengembangan Akses dan Jaringan : Noto Sutomo, Sunarti

d. Visi dan Misi

Visi: Terwujudnya masyarakat petani yang sejahtera dan mandiri, serta berdaya guna dan berhasil guna.

Misi:

  1. Memfasilitasi masyarakat petani menjadi berpengetahuan, berketrampilan dalam pengelolaan pertanian.

  2. Memfasilitasi petani perempuan menjadi berpengetahuan, memiliki skill, dan trampil mengatur keuangan rumah tangga.

  3. Menumbuhkan kesadaran berkelompok bagi petani.

  4. Memperkuat kelembagaan/organisasi petani.

  5. Membantu kelompok petani mendapatkan akses program (pemerintah) dan memperluas jaringan kemitraan program.

D. Kelompok Usaha Perempuan/KUP Dewi Rasa

Kelompok Usaha Perempuan (KUP) “Dewi Rasa” adalah wadah kegiatan usaha devisi Perempuan dan Anak, dari CLG Karya Bersatu. Sekaligus mengelola jual beli hasil pertanian organik anggota dan pengurus CLG. Seperti: produk obat-obatan pertanian, pupuk, nutrisi, urine, agen hayati, beras dan produk unggulan sambel pecel dan “usus pepaya”.

Selama ini KUP DR berproduksi masih sebatas pesanan. dan pengembangan yang dilakukan untuk menjawab kebutuhan pasar, mereka mengembangkan usahanya selain berproduksi dalam bentuk produk kemasan, KUP DR juga menerima pesanan katering untuk memenuhi even2 yang ada di wilayah mereka. Improvisasi pengembangan usaha berupa katering ini cukup menyita waktu dan energi tersendiri bagi KUP.

Dalam perkembangannya saat ini, kaberadaan KUP DR cukup mendapat perhatian dan kepercayaan baik dari perangkat desa, kecamatan, instansi (BP4K), poktan-poktan atau lembaga-lembaga lain. Hal ini bisa dilihat dari pemesanan di beberapa acara/kegiatan yang diselenggarakan oleh mereka. Termasuk kegiatan pameran dan lomba produk unggulan di tingkat kecamatan.

Organisasi Petani di atas dibentuk oleh Pemerintah Desa Plosorejo tidak sekaligus, tetapi dibentuk secara berskala, hal ini disebabkan faktor kebutuhan untuk menyiasati kelangkaan pupuk yang terbatas, sehingga targetnya untuk kepentingan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Selain itu, keberadaan poktan juga dijadikan sebagai media untuk berbagi informai tentang perkembangan program bantuan dari Pemerintah melalui Dinas terkait atau sebagai wadah penerimaan bantuan.

Sesuai dengan Undang-undang Perlintan N0.19/2013, Perda Perlintan Jatim No. 5 Tahun 2015): bahwa “Kelembagaan petani diluar poktan dan Gapoktan juga harus mendapat perlindungan akses yang sama kepada proses partisipasi dan keterlibatan aktif dalam proses pembangunan baik di Desa maupun di Kabupaten.”

Juga diperkuat dengan hadirnya UU Desa No.5 tahun 2014 Tentang Desa. UU No.6 Tahun 2014 tentang DESA merupakan peluang dan kunci masuk bagi petani dengan organisasinya untuk berperan aktif dalam Pembangunan Desa, dimulai dari keikutsertaan dalam setiap Musyawarah Desa(Musdes) untuk mewujudkan pembangunan yang riil Pro Petani baik dalam bentuk Pembangunan fisik maupun non fisik.

“Posisi Petani dalam UU Desa merupakan bagian dari masyarakat desa yang mempunyai hak meminta, dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintah Desa, Pelaksanaaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa: memperoleh pelayanan yang sama dan adil: menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab tentang kegiatan Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan Masyarakat Desa: mendapatkan pengayoman dan perlindungan dari gangguan ketentraman dan ketertiban di desa.”

Merujuk pada kebijakan di atas, maka keberadaan CLG ”Karya Bersatu” dalam proses pembentukannya sudah menanggapi semangat Undang-undang itu, dan keberadaan CLG ini juga merupakan perwujudan prinsip-prinsip yang dibangun dalam konsep Pertanian keluarga yang berupa kebijakan pro petani kecil.

Communty Learning Group (CLG) “Karya Bersatu” atau biasa disebut Kelompok Belajar Masyarakat. Diinisiasi secara swadaya oleh kaum tani mulai dari ibu-ibu, bapak-bapak juga para pemuda di desa.

Sebagai sebuah organisasi, CLG Karya Bersatu dibentuk pada tanggal 21 Juli 2013 yang merupakan forum belajar masyarakat khususnya petani dengan kegiatan berupa diskusi dan pelatihan. Di sisi lain, pada proses perjalananya CLG juga menjadi sistem pendukung bagi poktan-poktan dan gapoktan di desa Plosorejo, baik secara ide/gagasan di mana ouput dari proses tersebut adalah berupa keilmuwan sesuai dengan kesepakatan yang sudah dibangun di dalam CLG, agar kelompok tani bisa kuat baik organisasi maupun sumberdayanya.

C. Community Learning Group (CLG) Karya Bersatu

a. Fungsi CLG bagi Kelompok Tani (Poktan) dan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan)

Pengamatan aplikasi Organik Di lahan Belajar CLG

Pembuatan usus pepaya

Pengolahan Urine Ternak

Anggota KUP bersama Bp. Bupati Blitar (Riyanto)

E. Kesimpulan dan Rekomendasi

  • Petani berpeluang dapat memanfaatkan Undang-undang Desa dengan segala kekurangan/kelemahannya untuk memperkuat otonomi desa, terutama menyangkut sektor yang sangat primer seperti pangan, energi, dan sumberdaya air. Bagian yang sangat penting untuk memperkuat otonomi desa adalah mengadvokasi perencanaan desa dan kawasan desa.

  • Penguatan organisasi petani tidak harus merupakan inisiatif petani itu sendiri, namun hal ini memerlukan perhatian dan dorongan dari para pemangku kebijakan, baik Pemerintah Desa ataupun Pemerintah di atasnya mengingat sudah ada dasar hukum yang mengamanatkannya. Petani adalah aktor penting dalam proses perubahan dan pembangunan sekaligus penerima manfaat dari hasil pembangunan tersebut.

  • Petani memiliki modal keswadayaan yang tinggi, loyalitas dan nilai-nilai arif yang masih dijunjung tinggi, maka hal ini harus dilihat sebagai potensi yang luar biasa sehingga pemerintah secara nyata menjadikan petani sebagai mitra strategis dalam pembangunan di Desa. Melindungi hak-hak dasar petani dengan 30% ADD harus benar-benar dimaksimalkan untuk pemberdayaan, peningkatan kapsitas keluarga petani dan lain-lain.

  • Produk Kebijakan yang Pro Petani, Pro Desa, yaitu: Undang-undang Desa dan Perda Perlintan akan “berjalan, tapi tidak bernyawa” jika tidak ada keseriusan untuk mengimplementasikanya.

Pembuatan Agen Hayati

Pembuatan Fermentasi Pakan